TATA TERTIB SEKOLAH
I. HAL MASUK SEKOLAH
- Semua murid harus masuk sekolah selambat- lambatnya 5 menit sebelum pelajaran dimulai .
- Murid yang datang terlambat tidak diperkenakan langsung masuk kelas, melainkan harus melapor Terlebih dahulu kepada guru piket.
- A. Murid absen, hanya karena sungguh- sungguh sakit dan keperluan yang sangat penting.
B. Urusan
keluarga harus dikerjakan di luar sekolah atau waktu libur sehingga tidak
menggunakan hari sekolah.
C. Murid yang
absen pada waktu masuk kembali, harus melapir kepada kepala sekolah dengan
Membawa surat- surat yang
perlu.
D. Murid tidak di perbolehkan
meninggalkan sekolah selama pelajaran berlangsung.
E. Kalau seandainya murid
sudah merasa sakit di rumah maka sebaiknya tidak masuk.
II. KEWAJIBAN MURID
- Taat kepada guru- guru dan kepala sekolah
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban kelas dan sekolah pada umumnya
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabot dan peralatan sekolah
- Membantu kelancaran pelajaran baik di kelas maupun di sekolah pada umum nya
- Ikut menjaga nama baik sekolah, guru dan pelajar pada umumnya, baik di dalam maupun di luar sekolah
- Menghormati Guru dan saling menghargai antar sesame murid
- Melengkapi diri dengan keperluan sekolah
- Murid yang membawa kendaraan agar menempatkan di tempat yang di tentukan dalam keadaan terkunci
- Ikut membantu agar TATA TERTIB Sekolah dapat berjalan dan ditaati.
III. LARANGAN MURID
1.
Meninggalkan sekolah selama
pelajaran berlangsung. Penyimpangan dalam hal ini hanya dengan kepala sekolah
2.
Membeli makanan dan minuman di
luar sekolah.
3.
Menerima surat- surat atau tamu
sekolah.
4.
Memakai perhiasan yang berlebihan
serta berdandan yang tidak sesuai dengan kepribadian Bangsa.
5.
Merokok di dalam dan diluar
sekolah.
6.
Meminjam uang dan alat- alat
pelajaran antar sesama murid.
7.
Menggangu jalannya pelajaran baik
terhadap kelasnya maupun terhadap kelas lain.
8.
Berada di dalam kelas selama waktu
istirahat
9.
Berkelahi dan main hakim sendiri
jika menemui persoalan antar teman.
10. Menjadi perkumpulan anak- anak nakal dang eng- geng terlarang.
11. Mengaktifkan HP pada saat jam pelajaran berlangs
IV. HAL PAKAIAN DAN LAIN- LAIN
- Setiap murid wajib memakai seragam sekolah lenkap sesuai dengan ketentuan sekolah.
- Murid- murid putri di larang memelihara kuku panjang dan memakai alat kecantikan kosmetik yang lazim di gunakan oleh Orang- orang dewasa.
- Rambut dipotong rapi bersih dan terpelihara.
- Pakaian olah raga sesuai dengan ketentuan sekolah.
V. HAK- HAK MURID
- Murid- murid berhak mengikuti pelajaran selama tidak melanggar TATA TERTIB.
- Murid- murid dapat meminjam buku- buku dari perpustakaan sekolah dengan mentaati peraturan perpustakaan yang berlaku.
- Murid- murid berhak mendapat perkakuan yang sama demgan murid- murid yang lain sepanjang tidak melanggar peraturan TATA TERTIB.
VI. HAL LES PRIVAT
- Murid yang terbelakang dalam suatu mata pelajaran dapat mengajukan permintaan les tambahan dengan surat orang tuanya dan kepala sekolah.
- Les privat kepada guru kelas nya dan les privat tanpa sepengetahuan kepala sekolah di larang
- Les privat dapat di berikan sampai mired yang bersangkutan dapat mengejar pelajaran yang ketinggalan
VII. LAIN- LAIN
- Hal- hal yang belum tercantum dalam peraturan TATA TERTIB ini di atur olah sekolah.
- Peraturan TATA TERTIB Sekolah ini berlaku sejak di umumkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar